Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan dan Umum Jawa Tengah Tahun 2022/2023

Artikel terkait : Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan dan Umum Jawa Tengah Tahun 2022/2023

 P E N G U M U M A N
NOMOR : 800/2900
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022
Tanggal 3 November 2022 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga
Kesehatan Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik
Bangsa yang berintegritas untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan sebagai
berikut :

I. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan;
5. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022
Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi
Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

II. ALOKASI FORMASI
Penetapan Kebutuhuan formasi PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 145 formasi (rincian terlampir).
III. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
a. Berstatus Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan
data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan/atau;
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK
Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.
2. Persyaratan Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun per tanggal pendaftaran dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00);
f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
g. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi pada 1 (satu)
Instansi Pemerintah; dan
h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
3. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda
Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar serta masih
berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
4. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan
yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
dibuktikan dengan :
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat
kedisabilitasannya sesuai dengan format (terlampir) dan;
2) Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai
dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar
wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing,
kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia melalui
google form https://bit.ly/PPPKNAKESJTG22 untuk dilakukan pengecekan.

Informasi selengkapnya dapat diunduh di: https://drive.google.com/file/d/1-i9TEWJO0oMwvWTcDbNhB0BwAmFo0dwi/view?usp=sharing 

Informasi Lowongan Kerja Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, Analis, dll di Jawa Tengah 2022/2023

 

Artikel KESEHATAN ONLINE Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 KESEHATAN ONLINE | Design by Bamz