Syarat dan Cara Menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Apoteker sebagai tenaga kerja kesehatan dapat bekerja dalam bidang
pelayanan kesehatan yang mencakup pengadaan, penyediaan, distribusi,
pengawasan dan penggunaan obat antara lain di Apotek dan Rumah Sakit.
Lapangan pekerjaan lulusan Farmasi dapat lebih diperluas lagi seperti
dibidang kosmetik dan produk makanan.
Apoteker pengelola Apotek (APA) adalah
apoteker yang telah diberi surat izin apotek (SIA). Izin apotek berlaku
seterusnya selama apoteker pengelola apotek yang bersangkutan masih
aktif melakukan kegiatan sebagai seorang apoteker. Apoteker pengelola
apotek harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan:
- Ijazah apoteker telah terdaftar di Departemen Kesehatan
- Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai apoteker
- Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan (SIK)
- Sehat fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai apoteker
- Tidak bekerja di perusahaan farmasi atau apotek lain
Dalam pengelolaan apotek, apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan
menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang
tepat, kemampuan berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai
pimpinan, kemampuan mengelola sumber daya manusia secara efektif, selalu
sabar sepanjang karier, dan membantu member pendidikan dan memberi
peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
Selain APA dikenal pula Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti. Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di samping APA dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek sedangkan apabila APA karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, APA dapat menunjuk Apoteker Pengganti.
Itulah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi seorang Apoteker agar bisa praktek dan bisa menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA). Semoga artikel ini dapat bermanfaat..
Selain APA dikenal pula Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti. Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di samping APA dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek sedangkan apabila APA karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, APA dapat menunjuk Apoteker Pengganti.
Itulah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi seorang Apoteker agar bisa praktek dan bisa menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA). Semoga artikel ini dapat bermanfaat..
0 comments:
Post a Comment