Persyaratan & Langkah-langkah Membuat STR Dokter
STR dokter Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda
bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan
telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku
STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.
STR Sementara STR yang diberikan kepada dokter dan dokter spesialis
warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan,
pelatihan,penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedoktran yang
bersifat di bidang kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia
berlaku selama 1 (satu) tahun.
STR Bersyarat, STR bersyarat diberikan oleh KKI kepada peserta program
pendidikan dokter spesialis warga negara asing yang mengikuti
pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
Bagi temen-temen dokter setelah lulus uji kompetensi dan setelah mendapat sertifikat kompetensi atau yang biasa disebut dengan (SERKOM), sekarang langkah selanjutnya adalah membuat dan mengurus STR. Adapun persyaratan lengkap untuk membuat STR bagi Dokter yang baru lulus (Fresh Graduate) baik itu Dokter Umum maupun Dokter Gigi adalah sebagai berikut: (Sesuai dengan Konsil Kedokteran Indonesia, melalui kki.go.id)
PERSYARATAN SURAT TANDA REGISTRASI
(STR) BARU BAGI DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI
- Mengisi dan menandatangani Formulir Registrasi Baru (Form 1a).
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter / Dokter Gigi. (Sesuai Perkonsil No.1 Tahun 2013).
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG. (bagi lulusan dalam negeri).
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan fotokopi surat selesai adaptasi yang dilegalisir asli oleh FK / FKG. (bagi lulusan luar negeri).
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun.(tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan)
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) Lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) Lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
- Fotokopi telah mengucapkan lafal sumpah/janji dokter/dokter gigi.
- Bukti asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 300.000 (tigaratus ribu rupiah) sesuai dengan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan biaya registrasi dokter/dokter gigi. *Pembayaran tidak boleh secara kolektif.
Demikianlah artikel kami tentang Persyaratan Untuk Membuat STR bagi Dokter Muda, baik Dokter Umum mapun Dokter Gigi. Semoga bermanfaat.
Persyaratan Membuat STR Baru Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi |
Adapun alur dan langkah-langkah membuat STR Baru Dokter Umum dan Dokter Gigi adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah (Alur) Pengurusan STR Dokter |
0 comments:
Post a Comment