Persyaratan dan Prosedur Mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia
Sebelum seorang dokter melakukan praktek, seorang dokter harus sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter. Nah, salah satu syarat untuk memiliki STR tersebut, maka seorang dokter harus sudah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi (UKOM) Dokter. Nah, pada kesempatan ini, penulis akan sedikit berbagi tentang Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Uji Kompetensi Dokter, serta Cara dan Prosedur Pengurusan Sertifikat Uji Komptetensi Dokter, baik untuk Dokter Umum maupun untuk Dokter Gigi. Apabila ada yang kurang tepat, kami mohon koreksinya dengan berkomentar.
Persyaratan, Cara dan Prosedur Mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Sumber gambar: gresnews.com |
Syarat Pokok dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia :
Syarat-syarat peserta ujian :
- Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
- Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angkat sumpah
- Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter
- Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku
Peserta ujian ulang :
- Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang.
- Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian.
- Modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)
Prosedur Pendaftaran Ujian Kompetensi Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi
A. Peserta dapat mendaftar melalui :
- Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
- Sekretariat KBUKDI : Jl. Sam Ratulangi No.29 Jakarta 10350 - Telp/Fax : 021-3908435
- Email : komitebersama@yahoo.com
B. Membayar biaya sertifikasi :
- Rp. 300.000 untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening 149 112 966, a.n. PB IDI-KDDKI
- Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR
- Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI
Daftar Lokasi Ujian Kompetensi dan Fakultas Kedokteran Peserta :
- Fakultas Kedokteran Unsyiah untuk FK-Unsyiah, FK-Univ. Abulyatama
- Fakultas Kedokteran USU untuk FK-USU, FK-UISI, FK-UMI
- FK Unand untuk FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri
- FK Unsri untuk FK-Unsri, FK-Unja, FK-Univ.Malahayati, FK- Unlam
- FK UKI untuk FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN
- FK UI untuk FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI, FK-UMJ, FK-UIN
- FK Trisakti untuk FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida
- FK Unud untuk FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA
- FK UKM untuk FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani, FK-Unisba
- FK Undip untuk FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed
- FK UGM untuk FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS, FK-UMS
- FK Unair untuk FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah
- FK Unibraw untuk FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM, FK-Unej
- FK Unlam untuk FK-Unlam, FK-Unmul
- FK Unhas untuk FK-Unhas, FK-UMI
- FK Unsrat untuk FK-Unsrat
- FK Untan untuk FK-Untan
- FK Uncen untuk FK-Uncen
Demikianlah artikel kami tentang Persyaratan, Cara dan Procedure Pengurusan Uji Kompetensi Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi di Indonesia Terbaru. Semoga dapat bermanfaat..
0 comments:
Post a Comment