Persaratan dan Standar Minimal Mendirikan Apotek
Seseorang yang akan memulai usaha untuk mendirikan sebuah
apotek sebaiknya tau persyaratan yang dibutuhkan untuk memulai bisnis
mendirikan apotek. Kesempatan bisnis atau usaha dalam bidang apotek di
Indonesia masih sangat berpeluang besar. Namun ada beberapa hal serta
persyaratan yang harus anda persiapkan. Apakah yang bisa mendirikan sebuah
apotek hanya seorang apoteker? Jawabannya, Tidak. Semua orang, termasuk orang
awam sekalipun bisa memiliki apotek, tapi dalam sebuah apotek itu wajib ada
seorang apoteker yang bertanggung jawab terhadapa kelangsungan apotek yang akan
anda buat. Anda dapat bekerja sama dengan apoteker yang ada di daerah anda,
yang nantinya STR nya akan dipajang di Apotek anda. Dengan demikian, apotek
anda menjadi sah dan legal.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, pada BAB II, bahwa pengelolaan sumber
daya di apotek meliputi:
1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus
dikelola oleh seorang Apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek,
Apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan:
a. Menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik.
b. Mengambil keputusan yang tepat.
c. Mampu berkomunikasi antar profesi.
d. Menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi
multidisipliner.
e. Kemampuan mengelola SDM secara efektif.
f. Selalu belajar sepanjang karier.
g. Membantu memberi pendidikan.
h. Memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Apoteker di apotek berperan dalam mengelola dan menjamin
bahwa:
a. Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah
dikenali oleh masyarakat.
b. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas
tertulis kata apotek.
c. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota
masyarakat.
d. Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat
yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini
berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi
resiko kesalahan penyerahan obat.
e. Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan
mudah oleh Apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
f. Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek
harus bebas dari hewan pengerat dan serangga. Apotek memiliki suplai listrik
yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.
g. Apotek harus memiliki:
1) Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien
2) Tempat untuk menyediakan informasi bagi pasien,
termasuk penempatan brosur/ materi informasi.
3) Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang
dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi
pasien.
4) Ruang racikan.
5) Tempat pencucian alat atau keranjang sampah yang
tersedia untuk staf maupun pasien.
6) Perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dengan
rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain yang tersusun dengan rapi,
terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan
pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.
3. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
lainnya
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku meliputi:
perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai
sistim FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out).
a. Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu
diperhatikan:
1) Pola penyakit
2) Kemampuan masyarakat
3) Budaya masyarakat
b. Pengadaan
Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka
pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Penyimpanan
1) Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi
dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan
harus ditulis informasi yang jelas pada wadah.
2) Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari
pabrik.
3) Wadah sekurang kurangnya memuat nama obat, nomor batch
dan tanggal kadaluarsa.
4) Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang
sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.
4. Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu
dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi:
• Administrasi
Umum: pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan
dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Administrasi
Pelayanan: pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien,
pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 992/Menkes/Per/X/1993,
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek Menteri Kesehatan, pasal
6, dinyatakan bahwa :
1. Untuk mendapatkan izin Apotek, Apoteker atau Apoteker
yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus
siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan
lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
2. Sarana Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama
dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
3. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi
lainnya diluar sediaan farmasi.
Persyaratan dan Standar Mendirikan Apotek. Sumber gambar: dimadiun.com |
Berdasarkan peraturan tersebut, terutama ayat 2 dan 3, membuka peluang bagi apotek untuk melakukan kegiatan usaha di luar sediaan farmasi. Oleh karena begitu besarnya peluang, dan kelonggaran regulasi yang ada, apotek memiliki keleluasan dalam menjalankan perannya sebagai salah satu badan usaha retail.
Oleh karena itu, Apoteker Pengelola Apotek seyogyanya menjalan peran memainkan peranannya sebagai retailer, terutama bagi Apoteker Pengelola Apotek yang full management. Kompetensi minimal mengenai marketing dan strateginya, akan menjadi nilai tambah bagi Apoteker Pengelola Apotek, dalam memimpin suatu apotek. Pengaturan sarana dan prasarana yang menunjang juga sangat menentukan keputusan pelanggan untuk membeli, seperti pajangan yang menarik, layout apotek, merchandising, pelayanan yang hangat dan ramah, dan lain sebagainya.
Demikian persyaratan minimal untuk mendirikan sebuah apotek yang harus dipenuhi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat..
0 comments:
Post a Comment