Pengertian, Hak dan Kewajiban Profesi Apoteker
Saat ini profesi Apoteker masih sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat Indonesia. Mengapa demikian? Hal ini didasarkan pada interaksi yang seorang tenaga kesehatan yang pasien atau keluarga pasien harapkan. Minimnya interaksi dari seorang apoteker merupakan menjadi penyebab utama seorang apoteker tidak dikenal bahkan tidak diketahui oleh pasien maupun keluarga pasien. Berbeda dengan profesi seorang dokter, perawat, bidan atau analis kesehatan. Hampir setiap saat meeka kontak dengan pasien maupun keluarga pasien.
Lalu siapa sih apoteker itu? Pengertian apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
1027/Menkes/SK/IX/2004, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus
pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di
Indonesia sebagai apoteker. Apoteker atau ada yang menyebutnya dengan farmasis merupakan
salah satu dari profesi kesehatan. Kalau mendengar kata apoteker, barang kali
yang terlintas dalam banyak benak orang adalah apotek karena memang kata yang
terakhir ini sudah sangat dikenal luas. Untuk menjadi seorang apoteker, maka
setelah menamatkan sekolah menengah atasnya ( SMU atau SMF/ Sekolah Menengah
Farmasi atau yang sederajat ), seseorang harus melanjutkan pendidikannya ke
perguruan tinggi dengan memilih jurusan/ program studi FARMASI. Lamanya pendidikan di program
studi ini adalah selama 4 tahun atau 8
semester. Setelah menyelesaikan studi yang setara dengan Strata 1/ S1 ini dan
mendapatkan gelar Sarjana ( sekarang sarjana farmasi ), maka langkah
selanjutnya adalah mengambil kuliah profesi selama 1 tahun atau 2 semester.
Baru setelah kuliah profesi ini diselesaikan, seseorang berhak menyandang
profesi apoteker yang sebelumnya harus mengucapkan sumpah profesi di hadapan
pemuka agama yang didatangkan dari instansi berwenang.
Ada beberapa syarat seseorang boleh menjadi apoteker di sebuah apotek, diantaranya:
- Ijazah apoteker telah terdaftar di Departemen Kesehatan.
- Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai apoteker.
- Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan (SIK).
- Sehat fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai apoteker.
- Tidak bekerja di perusahaan farmasi atau apotek lain.
Hak-hak apoteker sebagai pelaku usaha pelayanan
kefarmasian diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
- Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik.
- Melakukan pembelaan diri yang sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun kewajiban-kewajiban seorang apoteker sebagai pelaku usaha pelayanan kefarmasian
diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, yaitu:
- Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku.
- Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberikan jaminan atas barang yang dibuat dan/ atau diperdagangkan.
- Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan; Selain itu, sebagai pelayanan kefarmasian kewajiban apoteker juga diatur dalam Pasal 15.
Kode etik Apoteker Indonesia merupakan suatu ikatan moral bagi Apoteker.
Dalam kode itu diatur perihal kewajiban-kewajiban Apoteker, baik
terhadap masyarakat, teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya. Secara
ringkas pokok-pokok kode etik itu adalah, sebagai berikut: Kode Etik Apoteker Indonesia, Jakarta: Kongres Nasional XVII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, 2009 :
a Kewajiban Apoteker terhadap masyarakat:
- Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan memberikan contoh yang baik di dalam lingkungan kerjanya.
- Seorang Apoteker dalam ragak pengabdian profesinya harus bersedia untuk menyumbangkan keahlian dan pengetahuannya.
- Seorang Apoteker hendaknya selalu melibatkan diri di dalam pembangunan Nasional khususnya di bidang kesehatan.
- Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya bagi masyarakat dalam rangka pelayanan dan pendidikan kesehatan.
b. Kewajiban Apoteker terhadap teman sejawatnya:
- Seorang Apoteker harus selalu menganggap sejawatnya sebagai saudara kandung yang selalu saling mengingatkan dan saling menasehatkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik.
- Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari setiap tindakan yang dapat merugikan teman sejawatnya, baik moril maupun materiil.
- Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik dalam memelihara, keluhuran martabat jabatan, kefarmasian, mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
c. Kewajiban Apoteker terhadap sejawat petugas kesehatan lainnya:
- Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat yang berkecimpung di bidang kesehatan.
- Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakannya atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurang / hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan.
- Melihat kemampuan Apoteker yang sesuai dengan pedidikannya, menunjukkan betapa pentingnya peranan Apoteker dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, yaitu dengan memberikan suatu informasi yang jelas kepada pasien (masyarakat). Contoh : Penggunaan obat aturan pakai, akibat yang ditimbulkan oleh obat dan sebagainya. Karena mengingat sebagaian besar masyarakat tidak mengetahui hal tersebut, sehingga pemberian informasi yang jelas dan tepat sangat dibutuhkan demi keamanan dan keselamatan pemakai obat.
Profesi Apoteker di Indonesia |
Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, apoteker harus memenuhinya
dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Jika apoteker bersalah
tidak memenuhi kewajiban itu, menjadi alasan baginya untuk dituntut
secara hukum untuk mengganti segala kerugian yang timbul sehubungan
dengan tidak dipenuhinya kewajiban itu, artinya apoteker harus
bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan atau kelalaiannya dalam
menjalankan kewajibannya.
Semoga bermanfaat..
0 comments:
Post a Comment